Phone:
(701)814-6992
Physical address:
6296 Donnelly Plaza
Ratkeville, Bahamas.
Klaim adalah tuntutan satu pihak dari dan/atau kepada Instansi Pemerintah di tingkat pusat maupun di daerah atau BUMN/D, yang disebabkan adanya perbedaan antara kondisi nyata yang ada dalam pelaksanaan pekerjaan dengan kondisi yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan dan/atau kontrak, atau adanya perintah/permintaan dari pengguna barang/jasa, atau karena terjadinya sesuatu hal yang tidak diperkirakan sebelumnya yang mengakibatkan timbulnya kewajiban/ kerugian salah satu pihak.
Force majeure atau kejadian yang tidak dapat dikendalikan oleh para pihak seperti bencana alam, mengakibatkan timbulnya pekerjaan tambah yang sebelumnya tidak terdapat pada kontrak tapi diperlukan untuk menindaklanjuti dampak dari kejadian tidak terduga tersebut. Penyedia menagihkan klaim sebagai kompensasi kerugian atas pekerjaan tambah.
Permasalahan lahan yang belum dapat diselesaikan oleh pengguna jasa seperti persoalan pembebasan lahan dari sengketa dan perizinan menyebabkan kemunduran waktu kerja, aset tidak termanfaatkan, dan perpanjangan waktu pekerjaan yang merugikan penyedia jasa.
Perubahan desain untuk mengakomodir kebutuhan pengguna jasa yang dilakukan setelah penandatangan kontrak dan desain pekerjaan mengakibatkan timbulnya kerugian bagi penyedia jasa dan perlu diberikan kompensasi melalui klaim sebagaimana diatur pada kontrak.
Perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan yang diakibatkan di antaranya oleh kondisi keuangan pengguna jasa mengakibatkan pengguna jasa meminta penyedia untuk melakukan penghentian sementara pekerjaan. Hal ini menyebabkan timbulnya kerugian yang dialami oleh pengguna jasa berupa munculnya biaya-biaya overhead ataupun kenaikan harga satuan pekerjaan.
Terdapat penunjukan penyedia jasa oleh pengguna jasa tanpa didahului oleh kesepakatan yang tertuang di dalam kontrak untuk melakukan pelaksanaan pekerjaan. Atas biaya yang timbul akibat perintah dari pengguna jasa tersebut, penyedia mengajukan klaim untuk diberikan kompensasi.
Adanya penambahan dan/atau pengurangan pekerjaan menimbulkan dampak biaya yang harus ditanggung oleh penyedia jasa. Klaim yang ditagihkan bertujuan untuk mengkompensasi biaya yang dikeluarkan untuk melaksanakan perintah pengguna jasa yang sebelumnya pekerjaan tersebut belum disepakati pada kontrak.
Perbedaan persepsi hak dan kewajiban oleh para pihak atas kontrak yang telah disepakati sebelumnya dapat menimbulkan upaya klaim oleh salah satu pihak ke pihak lainnya. Sehingga perlu diyakini apakah pekerjaan yang menimbulkan biaya tersebut merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan dan sudah sesuai dengan kontrak, atau justru pekerjaan tersebut di luar nilai kontrak sehingga pihak yang dirugikan berhak untuk mengajukan klaim.
Penyesuaian Harga adalah proses yang dilakukan untuk melakukan perubahan harga komponen-komponen kontrak yang telah ditetapkan sebelumnya. Penyesuaian harga ini diberlakukan pada kontrak yang masa pelaksanaannya melebihi satu tahun anggaran atau kontrak tahun jamak.
Jenis penugasan kontraktual mengacu pada faktor penyebab adanya penyesuaian harga, yaitu kontrak yang memang menyepakati berlakunya penyesuaian harga. Hal ini biasanya berlaku atas kontrak tahun jamak dengan masa kontrak lebih dari delapan belas bulan.
Pemilik pekerjaan sejak semula telah memperkirakan pekerjaan akan dapat diselesaikan dalam waktu lebih dari satu tahun, sehingga menilai bahwa harga yang ditawarkan pada saat lelang menjadi tidak relevan setelah melampaui masa tertentu (diperkirakan 18 bulan).
Untuk memberikan kewajaran harga pada jenis kontrak tahun jamak, pemilik pekerjaan memberikan fasilitas penyesuaian harga. Hal ini juga dengan pertimbangan kualitas pekerjaan, untuk menghasilkan value for money yang optimal.