Phone:
(701)814-6992

Physical address:
​6296 Donnelly Plaza
Ratkeville, ​Bahamas.

HKP

Definisi HKP

HKP adalah kondisi dimana proses pembangunan tidak dapat mencapai keluaran (output), hasil (outcome), dan/atau manfaat (benefit) yang telah ditetapkan karena terdapat masalah yang tidak dapat diselesaikan dengan menggunakan kewenangan para pihak terkait.

Penyebab dan Penyelesaian HKP

Penyebab: Force majure seperti Pandemi Covid-19 dapat menyebabkan hambatan kelancaran pembangunan, seperti keterlambatan penyelesaian pekerjaan pembangunan. Pembatasan pergerakan serta dampak terhadap kondisi keuangan perusahaan sangat mempengaruhi waktu penyelesaian pekerjaan. 

Penyebab: Salah satu penyebab HKP adalah desain tidak sesuai dengan kondisi lapangan. Hal tersebut terjadi ketika telah terjadi perubahan kondisi lapangan yang tidak diakomodir dalam desain pekerjaan. Juga permintaanpermintaan owner selama masa pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan desain awal.

Penyelesaian: Klaim biaya tetap dibayarkan oleh owner kepada penyedia karena biaya tersebut telah dilaksanakan dan diperlukan selama proses konstruksi.

Penyebab: Salah satu kewajiban owner adalah penyiapan lahan yang bebas dari sengketa dengan masyarakat dan masalah perijinan kepada penyedia barang dan jasa. Saat pekerjaan sudah dimulai, proses pengurusan ijin yang dilakukan owner  belum selesai dilakukan, sehingga terjadi kemunduran waktu kerja & idle asset di lapangan

Penyebab: Penyedia barang/jasa dinilai tidak mampu manakala penyedia barang/jasa tidak dapat menyelesaikan progress pekerjaan.

Penyelesaian:

  • Mengidentifikasi alasan keterlambatan
  • Menghitung lamanya periode perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan yang dapat diberikan
  • Menentukan tanggal TOC dengan mengacu pada periode perpanjangan waktu

  

Penyebab: Para pihak berbeda pendapat dalam menafsirkan kontrak. Sebagai contoh klausul kontrak terkait denda keterlambatan. Pihak pertama merasa dapat mengenakan denda keterlambatan akibat kegagalan Commissioning dan Performance Test. Sementara Pihak Kedua merasa tidak dapat dikenakan denda oleh Pihak Pertama atas keterlambatan akibat kegagalan Commissioning dan Performance Test. 

Penyelesaian: 

  • Permasalahan diselesaikan melalui sinergi kedua belah pihak
  • Membuat perjanjian sementara antara kedua belah pihak
  • Kedua belah pihak sepakat menunjuk konsultan ahli independen dalam penyusunan kajian
  • Kesepakatan menjadi salah satu dasar dalam menyusun addendum kontrak

Penyebab: Dalam melakukan pembebasan utilitas, seringkali terbentur oleh masalah pendanaan utilitas untuk penggantian, pemindahan, maupun pemasangan kembali. Hambatan pembangunan terjadi karena koordinasi dan sinkronisasi antar instansi (K/L/P/K) kurang optimal dan hasil koordinasi tidak efektif.

Penyelesaian: Para pihak telah melakukan pembahasan bersama dan harus menyepakati hasil pembahasan

Penyebab: Permasalahan yang terjadi dalam HKP adalah dispute terkait skema pemanfaatan aset. Sebagai contoh para pihak belum menyepakati skema pemanfaatan aset milik pemerintah berupa bangunan reservoir dan bangunan penunjangnya.

Penyelesaian: 

  • Membuat perjanjian sementara antara kedua belah pihak
  • Membentuk tim gabungan untuk melaksanakan inventarisasi atas 34 jenis aset terkait kondisi dan keberadaan aset sebagai dasar penyusunan BAST

Penyebab: Hambatan kelancaran pembangunan seringkali dikarenakan adanya perbedaan Persepsi Cara Penghitungan Penyesuaian Harga / Klaim, maupun penambahan pekerjaan diluar lingkup kontrak. Contohnya, terdapat perubahan pekerjaan atas permintaan owner kepada penyedia di luar ruang lingkup kontrak. Atas perubahan tesebut terdapat ketidaksepakatan harga item pekerjaan baru (tambah) dan nilai koreksi untuk pekerjaan yang berubah spesifikasi (kurang).

Penyelesaian: Permasalahan klaim agar diselesaikan menurut mekanisme yang diatur di dalam kontrak dan agar kedua pihak tetap mengedepankan upaya non litigasi dalam memilih opsi penyelesaian.