Phone:
(701)814-6992
Physical address:
6296 Donnelly Plaza
Ratkeville, Bahamas.
HKP adalah kondisi dimana proses pembangunan tidak dapat mencapai keluaran (output), hasil (outcome), dan/atau manfaat (benefit) yang telah ditetapkan karena terdapat masalah yang tidak dapat diselesaikan dengan menggunakan kewenangan para pihak terkait.
Penyebab: Force majure seperti Pandemi Covid-19 dapat menyebabkan hambatan kelancaran pembangunan, seperti keterlambatan penyelesaian pekerjaan pembangunan. Pembatasan pergerakan serta dampak terhadap kondisi keuangan perusahaan sangat mempengaruhi waktu penyelesaian pekerjaan.
Penyebab: Salah satu penyebab HKP adalah desain tidak sesuai dengan kondisi lapangan. Hal tersebut terjadi ketika telah terjadi perubahan kondisi lapangan yang tidak diakomodir dalam desain pekerjaan. Juga permintaan–permintaan owner selama masa pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan desain awal.
Penyelesaian: Klaim biaya tetap dibayarkan oleh owner kepada penyedia karena biaya tersebut telah dilaksanakan dan diperlukan selama proses konstruksi.
Penyebab: Salah satu kewajiban owner adalah penyiapan lahan yang bebas dari sengketa dengan masyarakat dan masalah perijinan kepada penyedia barang dan jasa. Saat pekerjaan sudah dimulai, proses pengurusan ijin yang dilakukan owner belum selesai dilakukan, sehingga terjadi kemunduran waktu kerja & idle asset di lapangan.
Penyebab: Penyedia barang/jasa dinilai tidak mampu manakala penyedia barang/jasa tidak dapat menyelesaikan progress pekerjaan.
Penyelesaian:
Penyebab: Para pihak berbeda pendapat dalam menafsirkan kontrak. Sebagai contoh klausul kontrak terkait denda keterlambatan. Pihak pertama merasa dapat mengenakan denda keterlambatan akibat kegagalan Commissioning dan Performance Test. Sementara Pihak Kedua merasa tidak dapat dikenakan denda oleh Pihak Pertama atas keterlambatan akibat kegagalan Commissioning dan Performance Test.
Penyelesaian:
Penyebab: Dalam melakukan pembebasan utilitas, seringkali terbentur oleh masalah pendanaan utilitas untuk penggantian, pemindahan, maupun pemasangan kembali. Hambatan pembangunan terjadi karena koordinasi dan sinkronisasi antar instansi (K/L/P/K) kurang optimal dan hasil koordinasi tidak efektif.
Penyelesaian: Para pihak telah melakukan pembahasan bersama dan harus menyepakati hasil pembahasan
Penyebab: Permasalahan yang terjadi dalam HKP adalah dispute terkait skema pemanfaatan aset. Sebagai contoh para pihak belum menyepakati skema pemanfaatan aset milik pemerintah berupa bangunan reservoir dan bangunan penunjangnya.
Penyelesaian:
Penyebab: Hambatan kelancaran pembangunan seringkali dikarenakan adanya perbedaan Persepsi Cara Penghitungan Penyesuaian Harga / Klaim, maupun penambahan pekerjaan diluar lingkup kontrak. Contohnya, terdapat perubahan pekerjaan atas permintaan owner kepada penyedia di luar ruang lingkup kontrak. Atas perubahan tesebut terdapat ketidaksepakatan harga item pekerjaan baru (tambah) dan nilai koreksi untuk pekerjaan yang berubah spesifikasi (kurang).
Penyelesaian: Permasalahan klaim agar diselesaikan menurut mekanisme yang diatur di dalam kontrak dan agar kedua pihak tetap mengedepankan upaya non litigasi dalam memilih opsi penyelesaian.