Phone:
(701)814-6992

Physical address:
​6296 Donnelly Plaza
Ratkeville, ​Bahamas.

Prosedur Permintaan Penugasan Klaim, PH dan HKP ke BPKP

Pengajuan

Pengajuan

  • Pengajuan dapat dilakukan oleh entitas mitra/klien melalui surat permintaan resmi ke BPKP
  • BPKP juga bisa menginisiasi evaluasi/audit berdasarkan hasil pemantauan atau penelitian awal

Penelaahan Informasi Awal

  • BPKP menilai kelayakan evaluasi/audit berdasarkan kriteria administratif (misalnya kesesuaian dengan kebijakan pengawasan, kepatuhan standar audit) dan kriteria substantif.
  • Proses dan Hasil Pengembangan informasi awal dituangkan dalam Laporan Hasil Telaah
  • Setelah informasi awal ditelaah dan dianggap layak, evaluasi dapat dilanjutkan.

Kriteria

Kriteria Kesesuain dengan Kebijakan Pengawasan

Kegiatan pengawasan yang akan dilaksanakan harus sesuai dengan kebijakan pengawasan yang telah ditetapkan oleh BPKP

Kriteria Kepatuhan terhadap Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia (SAIPI)

  • Tidak ada risiko yang dapat mengurangi independensi kelembagaan BPKP.
  • Pengetahuan, keterampilan, dan kompetensi yang diperlukan untuk pelaksanaan evaluasi dapat dipenuhi.

Kriteria Kepatuhan terhadap Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia (SAIPI)

  • Adanya permintaan evaluasi tertulis dari Pimpinan Entitas Mitra/Klien kepada Pimpinan Unit Kerja BPKP.
  • Adanya surat representasi manajemen dari Pimpinan Entitas Mitra/Klien yang menjamin kebenaran informasi dan data yang disampaikan.
  • Pernyataan kesepakatan dari Entitas Mitra/Klien untuk dilakukan evaluasi oleh BPKP, memberikan akses informasi/data yang diperlukan, serta program/kegiatan/proyek yang dimintakan evaluasi tidak sedang dalam penyelidikan atau penyidikan oleh aparat penegak hukum.
  • Program/kegiatan/proyek yang dimintakan evaluasi tidak sedang dalam proses audit oleh BPK, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah, atau dalam sengketa hukum di pengadilan atau lembaga arbitrase.

Kriteria Substantif

Hambatan kelancaran pembangunan dan klaim yang dievaluasi/diaudit melibatkan beberapa pihak, seperti antar kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau antara sektor publik dan swasta.